Membedah Isu di Balik Sabung Ayam: Hukum, Moral, dan Dampak Sosial

Sabung pusatgame ayam—praktik mengadu dua ekor ayam jantan hingga salah satunya kalah atau mati—adalah salah satu kegiatan kontroversial yang masih ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Meskipun seringkali dibalut dalam narasi budaya atau tradisi, praktik ini sejatinya membawa serangkaian isu serius, mulai dari pelanggaran hukum, konflik nilai agama, hingga dampak negatif yang mendalam pada tatanan sosial masyarakat.

Secara hukum di Indonesia, sabung ayam, terutama yang melibatkan taruhan uang atau perjudian, secara tegas dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan. Larangan ini diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 dan 303 bis yang mengatur tentang perjudian. Pelaku yang terbukti mengadakan atau berpartisipasi dalam perjudian sabung ayam dapat menghadapi ancaman hukuman penjara dan/atau denda yang signifikan.

Namun, isu sabung ayam tak hanya berhenti pada aspek perjudian. Larangan ini juga sangat didasarkan pada kekejaman terhadap hewan. Pertarungan yang disengaja hingga menyebabkan luka parah, bahkan kematian, bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan dan kesejahteraan hewan. Agama, khususnya Islam, juga secara eksplisit melarang praktik melaga-lagakan atau menyakiti binatang tanpa ada manfaat yang diakui syariat. Larangan ini didasari oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan untuk berlaku ihsan (kebaikan) kepada semua makhluk hidup, termasuk binatang. Mengadu ayam hanya dipandang sebagai tindakan sia-sia, zalim, dan menimbulkan kesakitan.

Walaupun ada upaya untuk mengubah format sabung ayam menjadi “lomba ketangkasan” yang hanya menilai teknik tanpa pertarungan hingga mati dan tanpa judi, pada praktiknya, sabung ayam seringkali sulit dipisahkan dari unsur taruhan ilegal yang masif. Inilah yang menjadi akar masalah utama dan fokus penertiban oleh aparat penegak hukum.

Dampak Negatif Sabung Ayam: Lebih dari Sekadar Kekalahan

Dampak negatif dari praktik situs sabung ayam resmi menjalar jauh melampaui kerugian finansial yang dialami oleh para penjudi. Kegiatan ini menciptakan masalah yang berlapis dalam masyarakat:

Pertama, kerusakan tatanan sosial dan ekonomi. Perjudian sabung ayam seringkali memicu kemiskinan dan keretakan rumah tangga. Kekalahan besar dapat menghabiskan harta benda, mendorong pelaku untuk terlilit utang, dan bahkan memicu tindakan kriminal lain seperti pencurian atau perampokan demi menutupi kekalahan. Seorang penjudi yang terjerat utang dan kecanduan akan cenderung mengabaikan tanggung jawabnya terhadap keluarga dan pekerjaan, yang pada gilirannya mengganggu ketentraman dan keamanan lingkungan sekitar.

Kedua, kriminalitas dan gangguan keamanan. Arena sabung ayam yang ilegal sering menjadi sarang aktivitas kriminal terorganisir. Tempat ini bukan hanya lokasi judi, tetapi juga bisa menjadi tempat peredaran narkoba, minuman keras, atau bahkan menjadi pemicu perkelahian dan perselisihan antar kelompok. Penertiban oleh pihak berwajib pun seringkali menghadapi perlawanan, yang membahayakan petugas dan masyarakat.

Ketiga, dampak psikologis dan moral. Keterlibatan dalam judi sabung ayam dapat mengarah pada kecanduan judi patologis. Pelaku akan terus berusaha “membalas dendam” kekalahannya, menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus. Secara moral, praktik ini mengajarkan dan menormalisasi kekejaman terhadap hewan dan sikap mengambil untung dari penderitaan makhluk lain, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

Dengan demikian, penolakan terhadap sabung ayam didasarkan pada konsensus yang kuat dari aspek hukum, agama, moral, dan kepentingan sosial. Praktik ini dinilai sebagai penyakit masyarakat yang membawa lebih banyak mudharat (kerugian) daripada manfaat, serta menjadi penghambat terwujudnya masyarakat yang tertib, adil, dan beretika.